Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Landasan Hukum Penyusunan APBN

APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu rencana keuangan yang berisi pendapatan dan pengeluaran pemerintah dalam berbagai sektor dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat secara terperinci. APBN dirancang oleh pemerintah, tetapi untuk pelaksanaannya membutuhkan persetujuan DPR. Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar lembaga negara berjalan sesuai dengan koridor seharusnya dalam pembuatan APBN, maka ada landasan hukum penyusunan APBN.


Landasan Hukum Penyusunan APBN


Landasan hukum APBN menjadi dasar penyusunan APBN bagi pemerintah dan DPR-RI. Landasan hukum penyusunan APBN dituangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3).

APBN yang disusun setiap tahun memiliki banyak fungsi, diantaranya adalah fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitas. APBN akan menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan program kerja untuk kemakmuran rakyat. Dengan adanya APBN, maka rakyat dapat menilai kinerja pemerintah apakah telah sesuai atau melenceng dari tujuan yang telah ditetapkan.

APBN menjadi tolak ukur pencapaian pemerintah dan sebagai alat kontrol untuk mengawasi pemerintah. Pada dasarnya tujuan penyusunan APBN adalah dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk meningkatkan produksi, memberikan kesempatan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Landasan hukum APBN dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (1),(2) dan (3) menyebutkan bahwa :

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.


Berdasarkan UUD 1945, maka Pemerintah memegang hak utama untuk membuat dan menyusun APBN. Akan tetapi, jika RAPBN tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah akan menjalankan APBN tahun sebelumnya. 

Selain itu, UU  No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur beberapa hal tentang APBN, diantaranya adalah susunan APBN, ketentuan penyusunan dan penetapan APBN, penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggung jawaban APBN, serta penegasan mengenai peran DPR dalam kebijakan anggaran.

Posting Komentar untuk " Landasan Hukum Penyusunan APBN "