Tata Cara dan Lafal Sumpah Pemeriksaan Saksi dan Ahli di Persidangan

Dalam rangka pemeriksaan saksi di persidangan, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana, saksi akan diambil sumpahnya sebelum dilakukan pemeriksaan. Jika saksi tidak disumpah, maka keterangannya akan tetap didengarkan tetapi tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 185 ayat (7) KUHAP.


Tata Cara dan Lafal Sumpah Pemeriksaan Saksi dan Ahli di Persidangan


Adapun lafal sumpah saksi saat pemeriksaan di pengadilan berdasarkan agama yang dianut oleh saksi yaitu :

ISLAM : saksi berdiri dan mengucapkan WALLAHI atau (DEMI ALLAH), “saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya”.


KRISTEN PROTESTAN : saksi berdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga membentuk huruf V, lalu mengucapkan “saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya, Semoga Tuhan menolong saya.”


KRISTEN KATOLIK : saksi berdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis sehingga membentuk huruf V, lalu mengucapkan “saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya, Semoga Tuhan menolong saya.”


HINDU : saksi berdiri lalu mengucapkan “ OM ATAH PARAMA WISESA, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya”.


BUDHA : Saksi berdiri atau berlutut kemudian mengucapkan “ DEMI SANG HYANG ADI BUDHA, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya”.


Saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut : saya Berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya”.


Pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Ahli juga akan disumpah saat pemeriksaan di persidangan. Berikut ini adalah lafal sumpah yang diucapkan oleh ahli :

AHLI : “saya bersumpah bahwa saya akan memberikan pendapat tentang soal-soal, yang dikemukakan menurut pengetahuan dan keahlian saya dengan sebaik-baiknya.”

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url