Pengertian Doktrin dan Contoh Doktrin sebagai Sumber Hukum

Pengertian doktrin secara umum berbeda dengan pengertian doktrin dalam ilmu hukum. Secara umum, doktrin adalah sebuah ajaran yang diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada seseorang atau sekelompok orang lainnya dengan tujuan tertentu.  Doktrin biasa diberikan untuk memberikan karakter khusus dan khas kepada suatu golongan tertentu. Contoh doktrin secara umum adalah doktrin yang diberikan dan diajarkan kepada anggota TNI agar senantiasa setia kepada Pancasila dan NKRI. Bagaimana dengan pengertian doktrin dalam ilmu hukum ? berikut penjelasan mengenai pengertian dan contoh doktrin dalam ilmu hukum.

Pengertian Doktrin dan Contoh Doktrin sebagai Sumber Hukum


Pengertian doktrin dalam ilmu hukum

Di dalam  ilmu hukum, doktrin didefiniskan sebagai pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan hukum. Seorang hakim dalam melakukan pengambilan keputusan terkadang menggunakan doktrin dari pendapat para ahli hukum yang berpengaruh.

Dalam literature hukum di Indonesia, doktrin dianggap sebagai salah satu sumber hukum formal. Pendapat para ahli hukum yang dapat dijadikan doktrin hanyalah pendapat para pakar hukum terkemuka yang buah pemikirannya dianggap sangat bermutu dan keahliannya diakui sehingga  pemikiran mereka dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh hakim.

Sebuah pendapat dari ahli hukum belum dapat dijadikan sumber hukum jika belum digunakan hakim sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, doktrin bisa dianggap sebagai sumber hukum formil jika sudah digunakan hakim dalam pengambilan keputusan.

Pasal 38 ayat 1 Statute of International Court of Justice telah menganggap doktrin sebagai salah satu sumber hukum. Meskipun demikian, ada pula ahli hukum seperti von Apeldoorn yang menyatakan bahwa traktat, yurisprudensi bukan merupakan sumber hukum.


Contoh doktrin sebagai sumber hukum

Kebanyakan kita berpendapat bahwa hanya pendapat dari para pakar hukum internasional saja yang dijadikan doktrin. Kenyataannya, banyak guru besar dan pakar hukum di Indonesia yang pendapatnya dijadikan doktrin dalam hukum Indonesia. Beberapa guru besar di Indonesia yang pendapatnya sangat disegani antara lain adalah Prof. Mulyanto di bidang hukum pidana, serta Prof. Sudikno Mertokusumo dan Prof. Satjipto Raharjo di bidang hukum perdata yang pendapatnya banyak kita lihat dalam litertur hukum di Indonesia.


Beberapa contoh doktrin antara lain adalah :

  • Doktrin trias politica Montesquieu tentang pembagian kekuasaan yang masih digunakan pada banyak negara di dunia saat ini, meskipun tidak secara utuh.
  • Dokrin dari imam-imam besar dunia seperti Imam Maliki, Syafii, Hambali, Hanafi, dan Abu Hanifah yang banyak digunakan dalam pelaksanaan hukum islam di masyarakat dunia dan Indonesia.
  • Doktrin dari Jeremmy Bentham yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan kebahagiaan untuk sebanyak-banyaknya orang.


Meskipun ada ahli yang menyatakan bahwa doktin bukan merupakan sumber hukum, akan tetapi dalam prakteknya dokrin telah dianggap sebagai salah satu sumber hukum yang sangat penting. Catatan yang paling penting untuk kita ketahui adalah bahwa doktrin hanya bisa menjadi sumber hukum formal jika telah digunakan oleh hakim sebagai dasar dalam pertimbangan pengambilan keputusannya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url