Pengertian Traktat, Contoh Traktat dan Macam-Macam Traktat

Traktat atau biasa juga disebut sebagai  perjanjian internasional atau perjanjian antarnegar adalah salah satu macam sumber hukum yang diakui oleh dunia internasional. Traktat memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian internasional antar negara dapat dibuat dalam beberapa bentuk dan sebutan berbeda, antara lain adalah kovenan, agreement, treaty, konvensi, pakta, dan lain-lain sebagainya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian traktat dan contohnya serta macam-macam traktat.


Pengertian Traktat, Contoh Traktat dan Macam-Macam Traktat


Pengertian traktat atau perjanjian internasional

Secara umum, pengertian traktat adalah suatu perjanjian internasional antarnegara yang dibuat oleh dua negara atau lebih dalam bentuk tertentu dengan tujuan untuk mengatur hal tertentu untuk kepentingan bersama negara-negara yang mengadakan perjanjian.

Jadi, traktat yang dibuat harus melibatkan lebih dari satu negara, biasanya untuk kepentingan bersama yang sangat penting untuk hubungan negara-negara yang mengadakan perjanjian. Traktat biasanya mengatur hal-hal seperti batas negara, hubungan ekonomi, perjanjian ekstradisi, perjanjian kerja sama di bidang pertahanan, dan lain-lain sebagainya.

Dalam perjanjian internasional dikenal asas “pact sun servanda”, artinya traktat mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian sehingga para pihak wajib untuk menaati perjanjian yang telah dibuat tersebut. Jika salah satu pihak melanggar isi traktat yang telah diperjanjikan, maka selalu terjadi ketegangan politik dan hubungan diplomatik antarnegara yang membuat kesepakatan traktat tersebut.


Contoh traktat atau perjanjian internasional

Ada begitu banyak contoh traktat atau perjanjian internasional yang pernah dibuat oleh negara-negara di dunia. Traktat bisa lahir dari kesadaran negara-negara untuk melindungi kepentingan sendiri maupun kepentingan dunia. Traktat perjanjian yang dibuat untuk kepentingan negara sendiri antara lain adalah perjanjian batas negara, sedangkan contoh traktat yang dibuat untuk kepentingan dunia adalah perjanjian yang dibuat pasca perang. Berikut ini adalah contoh-contoh traktat yang pernah ada dan yang masih berlaku.

  • Perjanjian linggar jati dan perjanjian Roem Royen, adalah contoh perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Belanda perihal wilayah NKRI pasca kemerdekaan.
  • Perjanjian Versailess antara Jerman dan  sekutu pasca kalahnya Jerman dalam Perang Dunia I, yang salah satu isinya membatasi angkatan perang Jerman guna mencegah perang lainnya.
  • Perjanjian San Fransisco yang berisi pernyataa menyerahnya Jepang atas sekutu pada PD II.
  • Perjanjian ekstradisi untuk memulangkan pelaku criminal antarnegara-negara ASEAN.
  • Perjanjian kerja sama di bidang pertahanan dan ideologi, seperti NATO.
  • Perjanjian antara pemerintah RI dan Tiongkok mengenai dwikewarganegaraan.
  • Perjanjian kerjasama ekonomi antarnegara anggota APEC.
  • Perjanjian kerjasama antar negara anggota Uni Eropa.


Macam-macam traktat atau perjanjian internasional 

Umumya, kita mengenal 3 macam traktat berdasarkan jumlah pihak yang mengadakan perjanjian internasional tersebut. Macam-macam traktat antara lain : 

1. traktat bilateral;

2. traktat multilateral; 

3. traktat kolektif.


Traktat bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh 2 negara mengenai hal tertentu untuk kepentingan bersama kedua negara. Contoh traktat bilateral adalah perjanjian antara Indonesia dan Papua New Guinea mengenai perbatasan.

Traktat multilateral adalah traktat yang dibuat oleh lebih dari dua negara untuk kepentingan bersama. Contoh traktat multilateral adalah traktat antara Indonesia, Malaysia dan Filipina mengenai perbatasan dan keamanan di wilayah ketiga negara. Contoh lain adalah perjanjian ekstradisi antarnegara-negara ASEAN untuk memulangkan para pelaku kejahatan yang bersembunyi ke negara asalnya.

Traktat kolektif, yaitu perjanjian internasional yang dibuat untuk tujuan tertentu dan boleh dimasuki oleh negara lain. Traktat ini biasa juga disebut dengan traktat terbuka karena sifatnya yang memberikan kebebasan kepada negara lain untuk masuk terikat dalam perjanjiannya. Contoh traktat terbuka adalah Piagam PBB yang membuka kesempatan kepada negara manapun untuk terikat di dalamnya demi perdamaian dunia.  

Traktat atau perjanjian internasional atau perjanjian antarnegara memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber hukum. Banyak masalah hukum bisa terjadi dalam hubungan antarnegara, dan salah satu cara penyelesaiannya adalah dengan menjadikan traktat sebagai sumber hukum.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url