Pengertian Yurisprudensi, Contoh Yurisprudensi dan Fungsi Yurisprudensi

Pada umumnya, kita mengartikan yurisprudensi sebagai putusan hakim. Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum formal terpenting karena bisa menjadi sumber hukum terhadap suatu kasus yang belum diatur dalam undang-undang. Apa saja fungsi yurisprudensi ? berikut adalah penjelasan mengenai pengertian yurisprudensi dan contohnya.

Pengertian Yurisprudensi, Contoh Yurisprudensi dan Fungsi Yurisprudensi


Pengertian yurisprudensi

Pengertian  yurisprudensi secara umum adalah putusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar bagi hakim berikutnya menyangkut perkara yang sama yang belum diatur dalam undang-undang. Ada kalanya, hakim dihadapkan pada suatu perkara yang belum  diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan asas ius curia novit, maka hakim tidak boleh menolak perkara yang diberikan kepadanya dengan alasan perkara tersebut belum ada di dalam undang-undang. Di sinilah, hakim berperan untuk menemukan hukum. Putusan hakim dalam perkara yang belum diatur undang-undang ini akan menjadi yurisprudensi tetap yang dijadikan dasar hakim berikutnya dalam kasus yang sama.

Yurisprudensi memiliki pengertian berbeda di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Di negara-negara Anglo Saxon seperti Amerika dan Inggris, yurisprudensi memiliki arti ilmu hukum dan disebut preseden. Sedangkan negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental seperti Belanda, Jerman, Perancis termasuk Indonesia mengartikan yurisprudensi sebagai putusan pengadilan.


Untuk lebih jelas mengenai pengertian yurisprudensi, maka berikut ini adalah pendapat dari Prof. Subekti dan Sudikno Mertokusumo, dua orang pakar hukum di Indonesia.

Prof. Subekti mendefinisikan yurisprudensi sebagai Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Menurut Sudikno Mertokusumo, Yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suat badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pun dengan cara memberikan putusan yang mengikat dan berwibawa.


Contoh yurisprudensi

Tidak semua putusan hakim dapat dijadikan yurisprudensi. Berikut ini adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi agar sebuah putusan hakim menjadi yurisprudensi tetap :

  • Putusan tersebut menyangkut perkara yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Putusan tersebut dijadikan dasar pengambilan keputusan pada kasus yang sama berulang-ulang kali.
  • Putusan tersebut dianggap memenuhi rasa keadilan masyarakat umum.
  • Putusan tersebut dibenarkan oleh MA.



Berikut ini adalah contoh yurisprudensi yang umum kita ketahui :

  • Yurisprudensi yang menyatakan listrik adalah benda dalam kasus pencurian listrik, meskipun secara nyata listrik tidak berwujud.
  • Yurisprudensi yang menyatakan bahwa permohonan kasasi atau gugatan asli yang tidak jelas tanpa dijelaskan alasan ketidakjelasannya dapat dibatalkan oleh MA.
  • Yurisprudensi yang menyatakan agar pemeriksaan anak dibawah umur dilakukan secara tertutup sesuai dengan asas-asas peradilan anak.
  • Yurisprudensi yang menyatakan agar perwalian anak diberikan kepada ibu jika anak tersebut masih berada pada usia yang membutuhkan kasih sayang orang tuanya.
  • Yurisprudensi yang menyatakan bahwa jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah.


Fungsi yurisprudensi

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa fungsi yurisprudensi antara lain adalah :

1. Sebagai sumber hukum

2. Sebagai acuan bagi hakim untuk perkara yang belum diatur dalam undang-undang

3. Menegakkan kepastian hukum

4. Membantu pembuat undang-undang untuk membentuk hukum tertulis


Yurisprudensi memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber hukum, baik di negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental maupun negara negara Anglo-Saxon. Adanya yurisprudensi sangat membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara yang tidak pernah diatur dalam UU.  

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url