Teori Pembagian Kekuasaan Negara Menurut John Locke, Montesquieu dan Von Vollenhoven

Negara adalah sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan yang mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di dalam wilayahnya. Dalam ilmu hukum, berkembang teori-teori mengenai kekuasaan negara. Ada 2 pakar dunia yang mengemukakan teori kekuasaan negara yang saat ini banyak menjadi rujukan dan dipelajari dalam ilmu hukum. Teori pembagian kekuasaan negara tersebut dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Di Indonesia, bapak hukum adat Indonesia juga memiliki teori mengenai kekuasaan negara. Berikut ini penjelasannya.


Teori Pembagian Kekuasaan Negara Menurut John Locke, Montesquieu dan Von Vollenhoven


Teori kekuasaan negara menurut John Locke

Teori pembagian kekuasaan John Locke dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Government” pada tahun 1690. Dalam bukunya, Locke memisahkan kekuasaan negara menjadi 3 jenis, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan federatif. Dalam bukunya Locke menyebutkan dua fitrah dasar manusia, yaitu bekerja dan memiliki properti sehingga negara wajib untuk melindungi kepentingan tersebut.

Di dalam teori pemisahan kekuasaan negara Locke, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat peraturan, sedangkan kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, mempertahankan peraturan dan mengadili perkara. Kekuasaan federatif dalam teori Locke adalah kekuasaan-kekuasaan lain yang tidak termasuk dalam kekuasaan legislatif dan eksekutif. Hubungan luar negeri termasuk dalam contoh kekuasaan federatif.


John Locke

Teori pembagian kekuasaan John Locke lahir karena raja kerap kali mengakuisisi tanah milik para bangsawan secara sewenang-wenang. Untuk melindungi properti para bangsawan. Teori ini hanya mempengaruhi pemikiran di Inggris karena isinya adalah pandang Locke terhadap negaranya. Kekuasaan federatif adalah contoh pembagia kekuasaan negara menurut Locke yang sangat terpusat pada Inggris. Kekuasaan federatif erat kaitannya dengan hubungan luar negeri, membangun aliansi perang, menangkat duta besar, dan lain-lain. Kekuasaan federatif cocok dengan kondisi negara inggris pada saat itu yang memiliki banyak koloni.


Teori pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu

Teori pembagian kekuasaan negara Menurut Montesquieu dikenal juga dengan sebutan teori trias politica. Teori ini dituangkan dalam bukunya yang berjudul “L’spirit de Lois” pada tahun 1748. Dalam teorinya, kekuasaan negara terbagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Montesquieu adalah seorang hakim. Teori ini lahir karena ketidakpuasannya terhadap kepemimpinan para raja di Perancis yang dianggap sangat sewenang-wenang. Di Perancis, keputusan hakim bahkan bisa dibatalkan secara mudah oleh raja.

Menurut teori trias politica, kekuasaan legistalif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang dan mengadili perkara yang bertentangan dengan undang-undang.

Di dalam teori Locke, kekuasaan yudikatif termasuk dalam kekuasaan eksekutif. Sedangkan dalam teori Montesquieu, kekuasaan yudikatif dan eksekutif terpisah.  Dalam  teor trias politica, hubungan luar negeri atau kekuasaan federatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Teori trias politica Montesquieu tentang pembagian kekuasaan negara lebih banyak dianut oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia, meskipun tidak diterapkan secara murni dan keseluruhan. 


Teori pembagian kekuasaan negara menurut van Vollenhoven

Van vollenhoven adalah bapak hukum adat Indonesia. Menurut von Vollenhoven, kekuasaan negara terbagi menjadi 4 fungsi, yaitu Bestuurrecht ( Hukum Keprajaan ), Politierecht ( Hukum Kepolisian ), Justitierecht ( Hukum Peradilan ), dan Regelaarsrecht ( Hukum Perundang-Undangan ).

Bestuur adalah fungsi yang pertama disebut dan harus diutamakan karena memiliki peran yang sangat luas, bukan hanya melaksanakan undang-undang. Tugas bestuur antara lain adalah mepertahankan ketertiban hukum, membuat peraturan, mengadili pelanggaran dan lain-lain.

Fungsi politie dalam teori von Vollenhoven meliputi kekuasaan untuk memaksa penduduk untuk menaati ketertiban hukum agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara.

Dari teori-teori pembagian kekuasaan negara di atas, teori trias politica Montesquieu adalah teori yang paling diterima dan banyak digunakan negara di dunia termasuk Indonesia. Oleh karena itu, kita mengenai presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, DPR sebagai pelaksana kekuasaan legislatif dan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url