Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Perwakilan Diplomatik Bagi Suatu Negara

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan dari suatu negara yang terdiri atas perangkat-perangkat perwakilan diplomatik yang diberi tugas untuk menjalin hubungan antarnegara dalam berbagai hal dan kepentingan suatu negara sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh hukum internasional. Perwakilan diplomatik adalah alat utama penyambung hubungan antara negara pengirim dan negara penerima. Perwakilan diplomatik suatu negara biasa disebut dengan duta besar atau Dubes karena melaksanakan kegiatan diplomasi. Perwakilan diplomatik suatu negara pada dasarnya sama dengan negara-negara lainnya dalam hal menjalankan hubungan sesuai dengan ketentuan dalam hukum internasional. Berikut ini  adalah beberapa tugas pokok, fungsi dan peranan perwakilan diplomatik. 

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Perwakilan Diplomatik Bagi Suatu Negara


Tugas pokok perwakilan diplomatik

Adapun tugas pokok perwakilan diplomatik secara umum termasuk negara Indonesia adalah:

  • mewakili negara pengirim untuk membangun hubungan dengan negara lain
  • melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk kepentingan negaranya
  • mengetahui hal-hal mendasar dan penting untuk melindungi kegiatan ekonomi negara seperti bea tariff sesuai dengan intruksi negara pengirim
  • menjadi ujung tombak negara pengirim dalam hal pemeliharaan perdamaian dunia
  • mengadakan perundingan  dan berusaha menyelesaikan masalah jika ada masalah antara negara pengirim dan negara penerima
  • memberikan laporan tentang perkembangan hubungan ekonomi, politik, sosial dan budaya antara negara pengirim dan negara penerima.
  • mengurus segala kepentingan negara pengirim serta warga negara pengirim jika mengalami kendala dan masalah di negara penerima.
  • Dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil
  • Menjalankan admnistrasi negara pengirim secara efisien


Fungsi perwakilan diplomatik 

Kongres Wina tahun 1961 menetapkan beberapa pasal terkait fungsi perwakilan diplomatik. Adapun fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan Konggres Wina 1961 yaitu :

  • Mewakili negara pengirim untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang perlu di dalam negara penerima.
  • Melindungi segala kepentingan negara pengirim  dan warga negara pengirim selama berada di negara penerima sesuai dengan ketentuan hukum  dan  dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan dan membuat persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang segala hal yang berhubungan dengan  kondisi dan perkembangan negara penerima, kemudian melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan penerima sehingga bisa mengembangkan hubungan baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya.


Peranan perwakilan diplomatik 

Berdasarkan  penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi perwakilan diplomatik, maka kita bisa mengetahui sejauh apa peranan perwakilan diplomatik bagi suatu negara. adapun peranan perwakilan diplomatik yaitu :

  • Melaksanakan segala tugas dan kegiatan yang berperan penting untuk melindungi kepentingan bangsa dan Negara
  • Membuat perjanjian dan menyelesaikan konflik, baik dengan negara pengirim maupun negara lainnya
  • Menyesuaikan kepentingan negara asal dan kepentingan negara penerima sehingga sejalan dengan tujuan Negara
  • Menggunakan kesempatan diplomatik dengan baik sehingga bermanfaat bagi perkembanga negara.


Posting Komentar untuk " Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Perwakilan Diplomatik Bagi Suatu Negara"