Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Hukum Internasional

Hukum internasional dalam arti luas terdiri dari hukum internasional publik atau hukum internasional dan hukum perdata internasional. Dalam arti sempit, hukum internasional hanya terdiri dari hukum internasional publik. Hukum perdata internasional dan hukum internasional memiliki ruang lingkup yang berbeda. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui macam-macam hukum internasional.


Macam-Macam Hukum Internasional


Hukum internasional atau international recht atau international public recht atau international law/droit international adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas hukum yang mengatur hubungan antara negara atau lembaga internasional.

Hukum perdata internasional atau international privaatrecht atau international private law adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan antarindividu dan/atau badan pribadi yang mengandung unsur asing dan mengutamakan kepentingan individu.

Hukum internasional mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum internasional sedangkan hukum perdata internasional mengandung hubungan antar individu maupun individu dengan badan hukum yang mengandung unsur asing.

Secara umum, hukum internasional dibagi menjadi 3 macam, yaitu hukum internasional umum, hukum internasional regional dan hukum internasional khusus.

Hukum internasional umum adalah kaidah-kaidah hukum dan peraturan interansional yang dilaksanakan secara universal dan berlaku secara umum bagi semua negara-negara yang mengikatkan diri pada peraturan-peraturan tersebut. 

Hukum internasional regional adalah kaidah hukum dan peraturan yang berlaku pada negara-negara dalam satu kawasan yang mengikatkan diri pada perjanjian internasional yang bersifat regional. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara-negara dalam satu kawasan menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa internasional oleh Mahkamah Internasional jika ada perselisihan pada negara-negara yang mengalami sengketa. Peraturan negara-negara dalam kawasan regional tidak lebih rendah dari pada peraturan yang lebih universal. Terkadang hukum internasional regional tumbuh menjadi hukum internasional umum, seperti pada  Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pertama-tama tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

Hukum internasional khusus adalah hukum internasional yang hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang mengadakan perjanjian. Contoh hukum internasional khusus adalah Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan hukum internasional regional yang tumbuh melalui kebiasaan, hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian multilateral antara negara-negara yang mengikatkan diri untuk melakukan perjanjian. 

Berdasarkan penjelasan mengenai macam-macam hukum internasional di atas, maka kita dapat melihat bahwa hukum internasional bisa tumbuh, dari awalnya yang hanya berupa kebiasaan pada satu kawasan regional hingga akhirnya diakui secara umum oleh publik internasional. Hukum internasional bisa muncul dari adanya kebiasaan internasional maupun perjanjian internasional.


Posting Komentar untuk " Macam-Macam Hukum Internasional "