Motor Kredit Hilang, apa masih bayar cicilan ?

Dalam situasi di mana motor yang dibeli melalui kredit menghilang atau dicuri, ini berarti motor yang seharusnya menjadi jaminan kredit telah hilang atau tidak dapat ditemukan. Situasi ini dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti pencurian motor, kehilangan motor akibat bencana alam, atau bahkan karena motor yang telah dijual tanpa persetujuan atau pengetahuan pemilik kredit.


Motor Kredit Hilang, apa masih bayar cicilan ?

Hapusnya Perjanjian Dalam perspektif Hukum Perdata

 Pasal 1444

Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya

Pasal 1381

Perikatan hapus:

  • karena pembayaran;
  • karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  • karena pembaruan utang;
  • karena perjumpaan utang atau kompensasi;
  • karena percampuran utang;
  • karena pembebasan utang;
  • karena musnahnya barang yang terutang;
  • karena kebatalan atau pembatalan;
  • karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
  • karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

 

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 25 ayat 1

Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:

 a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;

 b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau

 c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. 


Dalam konteks motor yang hilang atau dicuri, pihak kreditur dapat mengajukan permohonan penghapusan jaminan kredit tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam beberapa kasus, persyaratan tambahan atau prosedur hukum mungkin diperlukan tergantung pada yurisdiksi dan ketentuan kontrak yang telah disepakati antara pihak-pihak terkait.

Jadi, jika motor yang dibeli melalui kredit menghilang atau dicuri, terdapat dasar hukum yang memungkinkan hapusnya perjanjian atau jaminan kredit tersebut. Pihak kreditur dan debitur dapat merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menangani situasi tersebut secara tepat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url