Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
ilustrasi gambar

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, pembagian warisan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur. Berikut ini adalah beberapa contoh dan deskripsi tentang pembagian warisan menurut hukum Islam dalam KHI:


Apabila Pewaris meninggalkan anak (Pasal 176 KHI):

  • Jika Pewaris meninggalkan satu anak perempuan, bagian warisnya adalah setengah (1/2) dari seluruh harta warisan.

Contoh: Jika Pewaris meninggalkan satu anak perempuan dan total harta warisan adalah Rp 200.000.000, maka anak perempuan tersebut berhak menerima Rp 100.000.000.


  • Jika Pewaris meninggalkan dua anak perempuan, bagian warisnya adalah dua pertiga (2/3) dari seluruh harta warisan.

Contoh: Jika Pewaris meninggalkan dua anak perempuan dan total harta warisan adalah Rp 300.000.000, maka setiap anak perempuan berhak menerima Rp 100.000.000.


  • Jika Pewaris meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, pembagian warisnya adalah dua banding satu (2:1).

Contoh: Jika Pewaris meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, dan total harta warisan adalah Rp 400.000.000, anak laki-laki berhak menerima dua pertiga (2/3) atau sebesar Rp 266.666.667, sementara anak perempuan berhak menerima sepertiga (1/3) atau sebesar Rp 133.333.333.


Apabila Pewaris tidak meninggalkan anak:

  • Jika Pewaris tidak meninggalkan anak, ayah dan ibu memiliki bagian masing-masing.

          a) Ayah memiliki bagian sepertiga (1/3) dari seluruh harta warisan.

          b) Ibu memiliki bagian sepertiga (1/3) dari seluruh harta warisan.

Contoh: Jika Pewaris tidak meninggalkan anak, dan total harta warisan adalah Rp 500.000.000, ayah dan ibu masing-masing berhak menerima Rp 166.666.667.


  • Jika Pewaris adalah seorang duda, bagian warisnya adalah setengah (1/2) dari seluruh harta warisan. Namun, jika Pewaris adalah seorang janda, bagian warisnya adalah seperempat (1/4) dari seluruh harta warisan.

Contoh: Jika Pewaris adalah seorang duda dan total harta warisan adalah Rp 600.000.000, maka duda tersebut berhak menerima Rp 300.000.000. Namun, jika Pewaris adalah seorang janda, maka janda tersebut berhak menerima Rp 150.000.000.


  • Jika Pewaris tidak memiliki anak, ayah, dan ibu, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan akan membagi bagian warisan.

         a) Jika hanya terdapat satu saudara perempuan, bagian warisnya adalah setengah (1/2) dari seluruh harta               warisan.

         b) Jika terdapat lebih dari satu saudara perempuan, bagian warisnya adalah dua pertiga (2/3) dari                         seluruh harta warisan, dan dibagi secara adil di antara mereka.

Contoh: Jika Pewaris tidak memiliki anak, ayah, ibu, dan hanya memiliki satu saudara perempuan, dan total harta warisan adalah Rp 700.000.000, saudara perempuan tersebut berhak menerima Rp 350.000.000.


Jika Pewaris tidak meninggalkan anak, ayah, ibu, dan saudara kandung:

  • Jika terdapat saudara perempuan kandung, bagian warisnya adalah setengah (1/2) dari seluruh harta warisan.

Contoh: Jika Pewaris tidak meninggalkan anak, ayah, ibu, dan memiliki satu saudara perempuan kandung, dan total harta warisan adalah Rp 800.000.000, saudara perempuan tersebut berhak menerima Rp 400.000.000.

  • Jika terdapat lebih dari satu saudara perempuan kandung, pembagian warisnya adalah dua pertiga (2/3) dari seluruh harta warisan, dan dibagi secara adil di antara mereka.

Contoh: Jika Pewaris tidak meninggalkan anak, ayah, ibu, dan memiliki dua saudara perempuan kandung, dan total harta warisan adalah Rp 900.000.000, setiap saudara perempuan berhak menerima Rp 300.000.000.

  • Jika terdapat saudara laki-laki dan saudara perempuan, pembagian warisnya adalah dua banding satu (2:1).

Contoh: Jika Pewaris tidak meninggalkan anak, ayah, ibu, dan memiliki satu saudara laki-laki dan satu saudara perempuan, dan total harta warisan adalah Rp 1.000.000.000, saudara laki-laki berhak menerima dua pertiga (2/3) atau sebesar Rp 666.666.667, sementara saudara perempuan berhak menerima sepertiga (1/3) atau sebesar Rp 333.333.333.


Sumber :

Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url