Perbedaan Perkara yang Sidang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum

Tidak semua perkara, baik perkara pidana maupun perdata bisa disaksikan oleh masyarakat luas. Dalam prakteknya hukum acara pidana dan perdata mengatur tentang sidang dibuka dan terbuka untuk umum serta sidang dibuka dan tertutup untuk umum. Perkara-perkara apa saja yang terbuka untuk umum dan perkara apa saja yang tertutup untuk umum, berikut penjelasannya.


Perbedaan Perkara yang Sidang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum


Perkara Pidana Yang Terbuka Dan Tertutup Untuk Umum

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka semua sidang pada dasarnya bisa dihadiri dan diketahui oleh masyarakat luas. Kebanyakan sidang perkara pidana di pengadilan memang terbuka untuk umum, karena memang kebanyakan perkara kejahatan yang diatur dalam KUHAP bukan tergolong perkara kesusilaan. Contoh sidang yang terbuka untuk umum adalah perkara perjudian, pencurian, pembunuhan, penipuan dan lain-lain sebagainya.

Sementara itu, sidang yang tertutup untuk umum dilakukan untuk perkara kejahatan kesusilaan yang diatur pada BAB IV KUHAP Pasal 281-302KUHAP. Selain itu, untuk Terdakwa adalah anak-anak maka sidang juga harus tertutup untuk umum. Contoh kejahatan kesusilaan yang persidangannya harus tetutup untuk umum yaitu pemerkosaan, pencabulan, perzinahan (overspell) dan lain-lain.


Mengapa Pasal 303 dan 303 Bis KUHAP yang mengatur tentang kejahatan perjudian tidak tertutup untuk umum ?

Berdasarkan pendapat penulis, bahwa tujuan utama sidang tertutup untuk umum adalah untuk melindungi identitas korban untuk kejahatan kesusilaan sedangkan untuk kejahatan yang terdakwanya adalah anak-anak, maka sidang tertutup untuk umum bertujuan untuk melindungi kepentingan masa depan Anak yang berperan sebagai pelaku. 

Sementara itu, untuk kejahatan perjudian, di mana tidak ada yang menjadi korban, maka tidak perlu dinyatakan tertutup untuk umum.

Kita juga perlu mengetahui sejarah bahwa KUHP adalah produk Belanda yang dibuat tahun 1881 dan diberlakukan di Belanda pada tahun 1886. Pada saat itu, perbuatan perjudian identik dengan minuman keras dan pelacuran yang biasanya dilakukan pada tempat yang sama.


Apakah persidangan yang terdakwanya adalah anak-anak mutlak tertutup untuk umum ?

Dalam perkara-perkara tertentu, misanya pelanggaran lalu lintas, sidang tetap dinyatakan terbuka untuk umum, meskipun pelakunya adalah anak-anak.


Perkara Perdata yang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum 

Untuk perkara perdata, pada dasarnya seluruhnya terbuka untuk umum, kecuali perkara perceraian. Meskipun di dalam HIR dan Rbg yang menjadi acuan pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negri tidak menyebutkan hal tersebut, dalam prakteknya sidang perkara perceraian selalu tertutup untuk umum. 

Di Pengadilan Agama, juga berlaku hal yang sama.  Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada  Pasal 80 ayat(2) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

Di peradilan militer dan tata usaha negara juga diatur mengenai sidang yang tertutup untuk umum.  Di dalam UU PTUN disebutkan bahwa perkara yang menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara dinyatakan tertutup untuk umum. Sedangkan dalam UU Peradilan Militer sidang tertutup untuk umum dilakukan untuk perkara kesusilaan, rahasia militer dan/atau rahasia negara.


Siapa yang bisa menghadiri sidang terbuka dan tertutup untuk umum ?

Untuk sidang yang terbuka untuk umum, siapapun bisa hadir dan menyaksikan langsung jalannya persidangan. Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum hanya pihak berperkara atau kuasa hukum yang boleh hadir di persidangan. 

Pada prinsipnya, dengan dinyatakan tertutup untuk umum, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan terutama dalam pemeriksaan saksi-saksi tidak boleh menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika pihak-pihak yang menghadiri sidang itu tidak menceritakan hal-hal pokok yang seharusnya dirahasiakan sebelum adanya putusan.

Meskipun sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pada  saat putusan semua sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 195 KUHAP. Aturan ini berlaku untuk semua putusan pada badan peradilan. Hal ini merujuk pada pandangan bahwa sebuah putusan adalah milik publik, sehingga publik harus tahu.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url