Pengertian dan Perbedaan Judex Facti dan Judex Juris

Di dalam ilmu hukum, terutama jika kita telah mempelajari tentang upaya hukum terhadap suatu perkara, maka kita akan sering menemukan istilah Judex Facti dan Judex Juris. Istilah-istilah tersebut lumrah ditemukan dalam suatu putusan perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Bagi orang yang masih awam tentang hukum atau mahasiswa hukum baru, istilah ini tentu saja asing. Oleh karena itu, tulisan ini khusus membahas pengertian dan perbedaan antara judex facti dengan judex juris.

Pengertian dan Perbedaan Judex Facti dan Judex Juris


Berikut contoh bagian pertimbangan putusan MA yang memuat istilah tersebut :

“Bahwa alasan peninjauan kembali Terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata serta alasan-alasan lainnya, tidak dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dalam putusan judex facti dan judex juris serta telah pula mempertimbangkan baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bahwa Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di muka umum dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;”

Sebelum membahas pengertian judex facti dan judex juris, maka terlebih dahulu kita harus bahwa tingkatan peradilan di Indonesia terdiri dari pengadilan tingkat pertama ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara), Pengadilan Tinggi ( Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), dan Mahkamah Agung.

Istilah Judex Facti dan Judex Juris berasal dari bahasa Latin, Judex Facti berarti hakim-hakim yang memeriksa fakta, sedangkan Judex Juris berarti hakim-hakim yang memeriksa hukum. 

Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding adalah pengadilan yang tergolong dalam Judex Facti. Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan yang pertama memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara. Sedangkan Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang memeriksa ulang perkara perkara yang telah diputus pengadilan tingkat pertama.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hakim-hakim yang memeriksa perkara tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara yang telah diajukan pada tingkat pertama dan tingkat banding. Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum yang telah diterapkan oleh judex facti. Oleh karena itu, maka Mahkamah Agung adalah Judex Facti.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan Judex Facti adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan yang dimaksud dengan Judex Juris adalah Mahkamah Agung.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url