Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat

Tugas dan gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, Gubernur bertugas sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat. Gubernur adalah kepala pemerintahan yang memerintah pada daerah tingkat I atau provinsi. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, maka kepala daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengurus daerahnya sendiri dalam beberapa hal. Oleh karena itu, tugas dan wewenang gubernur pada dasarnya adalah mengurus semua hal yang berkaitan dengan daerah provinsi yang dipimpinnya. Gubernur hanya tidak bisa ikut campur dalam melakukan kebijakan moneter maupun militer ataupun kebijakan lainnya yang menyangkut negara. Sebagai wakil pemerintah pusat, maka gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Berikut ini penjelasan mengenai tugas dan wewenang gubernur.

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat


Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah terdapat Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dalam menjalankan tugasnya. Setelah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang 23 Tahun 20014 di dalamnya mengatur juga mengenai wewenang dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Berdasarkan  Pasal 91 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. 

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka tugas gubernur diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, sebagai berikut :

  • mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  • memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  • melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, 
  • perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
  • melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang yang diatur dalam Pasal 91 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014, yaitu :

  • membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
  • memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah bupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi; 
  • memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat (1) UU Pemerintahan Derah, tugas dan wewenang  gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat antara lain adalah :

  • menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  • mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  • memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  • melantik bupati/wali kota;
  • memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah

Tugas gubernur sebagai kepala daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintahan Derah sebagai berikut 

  • memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; 
  • mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilandan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


wewenang gubernur untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas diatur dalam Paasal 65 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014, sebagai berikut :

  • mengajukan rancangan Perda;
  • menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  • mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url