Cara Penyelesaian Sengketa Internasional

Dalam hubungan internasional, tidak jarang terjadi perbedaan pandangan antara satu negara dengan negara lain yang pada akhirnya menjadi faktor penyebab timbulnya sengketa internasional. Sengketa internasional akan memunculkan suatu konflik yang bisa berdampak buruk pada hubungan bilateral para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, maka biasanya akan ditempuh berbagai macam cara penyelesaian sengketa internasional.


Cara Penyelesaian Sengketa Internasional


Semua pihak tentu berharap agar sengketa internasional bisa diselesaikan dengan cara yang baik agar tidak merugikan kedua belah pihak. Namun terkadang sengketa dan konflik yang semakin besar menyebabkan para pihak harus menggunakan jalan terakhir penyelesaian sengketa, yaitu dengan peperangan. Cara penyelesaian sengketa internasional bisa dilakukan dengan jalan damai bahkan dengan  jalan kekerasan.

Cara penyelesaian sengketa internasional dapat ditempuh dengan jalur hukum, jalur damai dan jalan kekerasan. Jalur hukum dilakukan melalui pengadilan arbitrase dan pengadilan internasional yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Jalur damai bisa dilakukan dengan cara negosiasi, konsoliasi, mediasi, jasa-jasa baik, dan lain-lain. Sedangkan cara penyelesaian sengketa internasional dilakukan dengan blokade, hingga melakukan perang terbuka.


cara penyelesaian sengketa internasional, antara lain :

Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa. Arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak  yang ditunjuk sebagai arbitrator haruslah bersifat netral dan tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. Arbitrator  yang ditunjuk inilah yang memegang peran sebagai pengadil dalam penyelesaian sengketa. Keputusan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase bersifat mengikat.

• Pengadilan internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan internasional adalah cara yang ditempuh jika penyelesaian sengketa melalui jalan damai dan diplomasi dianggap sudah buntu dan tidak membuahkan hasil. Mahkamah Internasional sebagai pengadilan tertinggi internasional berperan sebagai pengambil keputusan jika konflik antar negara harus diselesaikan melalui pengadilan internasional.

Negosiasi

Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa paling umum dan telah dilakukan sejak dahulu. Bukan hanya dalam sengketa internasional, tetapi juga dalam hubungan individual. Penyelesaian sengketa melalui negosiasi jauh dari publisitas sehingga tidak diketahui banyak orang. Akan tetapi, penyelesaian sengketa dengan cara ini memang ampuh dan tidak merugikan para pihak yang bersengketa.

• Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan menggunakan bantuan pihak ketikga. Mediator berperan aktif dalam memberikan ide penyelesaian masalah-masalah sengketa yang dialami para pihak. Mediator berperan sebagai pembantu dalam proses negosiasi. Berbeda dengan arbitrator yang berperan mengmabil keputusan.

• Pencarian fakta

Pencarian fakta adalah salah satu cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan ketika para pihak saling mengklaim terhadap sesuatu. Pencarian fakta biasa dilakukan untuk sengketa wilayah dan batas negara serta klaim kepemilikan terhadap suatu wilayah negara. dalam sengketa  kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, ditemukan fakta bahwa Indonesia hanya mengklaim, sedangkan Malaysia melakukan pembangunan di Pulau Sipadan dan Ligitan. 

• Jasa-jasa baik

Penyelesaian sengketa internasional dengan jasa baik juga dilakukan oleh pihak ketiga dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dan membiacarakan maslaah yang dihadapi. Dewan Keamanan PBB pernah membentuk  Komite Jasa Baik Untuk Indonesia yang berperan dalam penyelesaian sengketa Indonesia dan Belanda ketika Agresi MIliter Belanda tahun 1947. Dalam komite itu, Indonesia menunjuk Australia sebagai wakil, Belanda menunjuk Belgia, sedangkan Belgia dan Australia menunjuk Amerika Serikat sebagai pihak yang netral.  

• Konsiliasi

Penyelesaian sengketa melalui konsoliasi dilakukan dengan menunjuk pihak ketiga yang netral dan tidak memihak. Pihak ketiga ini nantinya akan memberikan usulan penyelesaian sengketa kepada para pihak. Namu demikian, usulan tersebut tidak mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

• Retorsi

Retorsi adalah penyelesaian sengketa dengan cara membalas perbuatan tidak baik yang dilakukan negara lain. Retorsi bisa dilakukan dalam bentuk pengetatan hubungan diplomatik dan penghapusan hak istimewa diplomatik. Retorsi adalah cara yang sah dan tidak melanggar hukum.

• Reprisal

Reprisal adalah pembalasan atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh negara lain untuk menuntut ganti kerugian. Reprisal dilakukan untuk menekan negara pelanggar agar menyelesaikan sengketa.

• Blokade

Blokade dapat dilakukan pada masa damai maupun pada masa perang. Blokade dilakukan dengan cara mengepung suatu daerah atau tempat strategis sehingga tidak terhubung dengan dunia luar. Biasanya blokade dilakukan pada pelabuhan dan bandara, sehingga tidak ada pasokan kebutuhan yang masuk pada suatu wilayah yang mendorong terjadinya negosiasi untuk penyelesaian sengketa. 

• Intervensi

Intervensi adalah campur tangan suatu pihak terhadap kondisi politik negara tertentu yang dilakukan secara sah dan tidak melanggar hukum. Contoh sengketa internasional yang banyak mengalami intervensi adalah sengketa Korea Utara dan Korea Selatan. Amerika Serikat mencapuri urusan Korea Selatan dan Korea Utara mendapatkan dukungan dari China dan Jepang.

• Perang

Perang adalah cara penyelesaian sengketa yang terakhir ditempuh jika jalan damai dan jalan hukum dianggap tidak menyelesaikan masalah. Perang dilakukan hanya oleh pasukan militer. Akan tetapi, perang bisa membahayakan warga sipil sewaktu-waktu. Perang memiliki aturan main yang tidak boleh dilanggar para pihak. Penyelesaian sengketa dengan peperangan memiliki dampak yang sangat buruk dan menimbulkan korban jiwa dan harta yang tidak sedikit.

Dari berbagai macam cara penyelesaian sengketa internasional di atas, kita bisa melihat bahwa penyelesaian dengan jalan damai dan jlaur hukum adalah penyelesaian paling tepat demi menghindari konflik yang berkepanjangan. Akan tetapi, terkadang cara kekerasan juga diperlukan demi mencapai jalan keluar dari konflik.


sumber :

https://tirto.id/cara-penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damai-contoh-gEvP

http://repository.lppm.unila.ac.id/12708/1/HPSI%20Buku%20Ajar_revisi_final.pdf

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/01000001/proses-penyelesaian-sengketa-internasional-secara-diplomatik?page=all

https://www.hukumonline.com/berita/a/penyelesaian-sengketa-internasional-secara-diplomatik-lt62317c3c9c7f9/

https://repository.unikom.ac.id/50975/1/PENYELESAIAN%20SENGKETA%20INTERNASIONAL%20SECARA%20DAMAI.pdf

https://psbhfhunila.org/2021/01/04/cara-cara-penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damai/


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url