Arbitrase Internasional: Solusi Efisien untuk Sengketa Antar-Negara

Arbitrase internasional telah menjadi pilihan yang populer dalam menyelesaikan konflik antar-negara. Dengan melibatkan lembaga arbitrase atau lembaga pengadilan yang netral, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pihak arbiter yang dipilih secara adil dan objektif.


Arbitrase Internasional: Solusi Efisien untuk Sengketa Antar-Negara



Keputusan yang Diikat, Proses yang Cepat


Dalam proses arbitrase internasional, keputusan yang diambil oleh arbiter didasarkan pada hukum dan fakta-fakta yang relevan, dan keputusan ini menjadi mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan akurat.


Kelebihan Arbitrase Internasional


Salah satu keunggulan dari arbitrase internasional adalah prosesnya yang relatif cepat dan biayanya yang lebih terkendali dibandingkan dengan proses pengadilan konvensional. Selain itu, kerahasiaan dalam proses dan putusan arbitrase memberikan keamanan tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat. Lebih dari itu, keputusan arbitrase umumnya dianggap sebagai putusan final yang mengikat, memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa.




Alternatif yang Disarankan untuk Perusahaan Multinasional


Dengan segala kelebihan dan keunggulannya, arbitrase internasional sebaiknya dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi perusahaan multinasional. Dengan menggunakan arbitrase, perusahaan dapat menghindari proses hukum yang panjang dan mahal di berbagai yurisdiksi yang berbeda, sambil tetap memastikan penyelesaian yang adil dan transparan untuk semua pihak yang terlibat.


Lembaga Arbitrase International 

1. Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)

Singapura International Arbitration Centre (SIAC) telah menjadi lembaga yang terpercaya dalam menangani proses arbitrase sejak didirikan pada tahun 1991. Dengan reputasi sebagai lembaga independen yang memberikan layanan berkualitas dan netral bagi komunitas bisnis global, SIAC telah menarik perhatian dari berbagai belahan dunia, termasuk Australia, China (Hong Kong), India, Amerika Serikat, dan banyak negara lainnya.

  • Aturan yang Dapat Diandalkan

Salah satu daya tarik utama dari SIAC adalah kemampuannya untuk menawarkan proses arbitrase yang diatur oleh aturan ad hoc milik mereka sendiri. Dengan adopsi aturan ini dalam perjanjian arbitrase, para pihak dapat memastikan penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif. SIAC juga memberikan fleksibilitas kepada para pihak untuk mengatur arbitrase berdasarkan aturan lain yang disepakati bersama.

  • Fitur-Fitur Unggulan SIAC

SIAC juga dikenal karena fitur-fitur yang disediakan dalam situs resminya, seperti kalkulator biaya yang membantu para pihak untuk memperkirakan biaya yang terkait dengan proses arbitrase, termasuk biaya yang terkait dengan nilai sengketa dan jumlah arbiter yang terlibat. Keberadaan fitur ini memudahkan para pihak dalam perencanaan dan pengaturan keuangan terkait proses arbitrase.

  • Keterdekatannya dengan Indonesia

Lokasinya yang dekat dengan Indonesia membuat SIAC menjadi pilihan populer bagi banyak pebisnis Indonesia. Arbiter di SIAC cenderung memahami permasalahan yang dihadapi oleh pebisnis Indonesia, memberikan kepercayaan ekstra bagi pihak-pihak yang berasal dari Indonesia. Selain itu, SIAC Rules diakui karena efisiensinya, kemampuan untuk mengurangi biaya, dan fleksibilitas yang ditawarkannya. Tidak hanya itu, arbiter SIAC juga mampu menggabungkan fitur-fitur dari sistem hukum civil law dan common law, memberikan keadilan yang holistik dalam proses arbitrase.


2. The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)


ICSID, didirikan pada tahun 1966, merupakan badan arbitrase internasional yang berbasis pada "Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States". Berpusat di Washington DC, Amerika Serikat, ICSID memiliki kewenangan untuk menangani sengketa investasi antara negara dan warga negara asing. Sebagian besar arbiter yang terlibat dalam kasus di ICSID adalah individu yang bukan berasal dari pihak yang bersengketa. Meskipun aturan ICSID Rules umumnya digunakan, aturan lain seperti UNCITRAL dan aturan ad hoc juga dapat diterapkan di forum ini. Salah satu keunikan dari sistem penyelesaian sengketa ICSID adalah adanya aturan terpisah untuk arbitrase, konsiliasi, dan kasus fakta.

  • Fitur Layanan ICSID


Meskipun merupakan organisasi non-profit, ICSID mampu menyediakan struktur biaya yang efisien dan transparan untuk layanannya. Selain itu, ICSID menawarkan fasilitas kelas dunia di berbagai lokasi di seluruh dunia yang dikaitkan dengan Bank Dunia tanpa biaya tambahan, memberikan kemudahan akses yang penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses arbitrase.


3. WIPO Arbitration Centre



WIPO (WIPO Arbitrasion Centre) adalah lembaga internasional yang secara khusus mengurus administrasi sengketa arbitrase yang terkait dengan isu-isu kekayaan intelektual (HKI), termasuk paten, hak cipta, dan merek dagang. Berdiri sejak tahun 1994, WIPO hadir sebagai institusi nirlaba yang netral, menawarkan alternatif penyelesaian sengketa dengan biaya dan waktu yang efisien.

  • Menetapkan Standar dan Aturan Internasional dalam Kekayaan Intelektual


WIPO memiliki tanggung jawab utama untuk menetapkan standar dan aturan internasional dalam Properti Intelektual (IP). Selain itu, WIPO juga menyediakan berbagai alternatif penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan arbitrase, dengan keterlibatan arbiter yang berkualitas. Dalam proses pemilihan arbiter, WIPO menyediakan para praktisi yang sangat ahli dan terampil dalam berbagai aspek hukum dan teknis yang terkait dengan kekayaan intelektual.

  • Pilihan Arbiter yang Sesuai dengan Kesepakatan Bersama


Para pihak yang terlibat dalam sengketa juga memiliki opsi untuk menentukan arbiter tunggal berdasarkan kesepakatan bersama. Apabila dipilih tiga anggota arbiter, masing-masing pihak dapat menunjuk satu arbiter, yang kemudian salah satunya akan menjadi arbiter pemimpin dalam penyelesaian sengketa. Dengan demikian, WIPO menjadi platform yang menyediakan layanan sengketa yang efisien dan transparan, dengan menitikberatkan pada prinsip netralitas dan keadilan.

4. International Chamber of Commerce (ICC): Forum Arbitrase Terkemuka


Kamar Dagang Internasional (ICC) yang berdiri sejak tahun 1923 di Paris, Perancis, telah menjadi salah satu forum arbitrase utama dan tertua yang menangani kasus arbitrase komersial internasional di Perancis dan Eropa secara luas. Fokus peran ICC mencakup penyelesaian masalah terkait kekayaan intelektual, kerja sama usaha, perjanjian pembelian saham, serta proyek-proyek konstruksi.

  • Solusi Sengketa yang Netral dan Efisien


ICC menarik perhatian sebagai tempat penyelesaian sengketa yang menawarkan solusi secara netral, menghemat waktu dan uang, serta fleksibel untuk memenuhi kebutuhan beragam pihak dari berbagai sektor ekonomi. Menariknya, ICC tidak membatasi pemilihan pihak yang terlibat dalam arbitrase hanya pada anggota ICC. Pihak yang tidak terdaftar sebagai anggota pun dapat memilih lembaga ini sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa.

  • Fasilitas dan Kemudahan untuk Pengguna


ICC telah menyediakan klausul standar yang dapat dimasukkan ke dalam kontrak komersial dalam berbagai bahasa, memudahkan akses bagi para pengguna lebih dari sebelumnya. Pendekatan yang ketat, proses yang efisien, dan aturan praktis yang mencakup setiap aspek kontrak merupakan nilai inti dan pendekatan yang dipegang teguh oleh para arbiter ICC dalam menangani setiap perkara.

  • Tim Arbiter Berpengalaman dan Dikagumi


Tim Arbiter ICC berasal dari berbagai penjuru dunia dan diakui atas keahlian mereka dalam menyelesaikan sengketa internasional. Selain itu, ICC memonitor seluruh proses dari permintaan awal untuk arbitrase hingga tahap akhir, memastikan penyelesaian yang adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.


5. The London Court of International Arbitration (LCIA)


London Court of International Arbitration (LCIA) adalah salah satu lembaga arbitrase tertua di dunia. Meskipun secara resmi didirikan pada tahun 1891, jejak awalnya telah ada sejak 5 April 1883. Setelah beberapa kali mengalami perubahan nama, pada tahun 1981 lembaga ini akhirnya mengadopsi nama "The London Court of International Arbitration" untuk mencerminkan fokusnya pada penyelesaian kasus-kasus internasional.

  • Penyelesaian Sengketa yang Efisien dan Imparsial


LCIA menyediakan penyelesaian sengketa yang efisien, fleksibel, dan adil, tanpa memandang lokasi para pihak serta sistem hukum yang mereka pilih. Meskipun memiliki akar di Inggris, LCIA secara signifikan menangani kasus-kasus internasional. Data dari situs resminya menunjukkan bahwa 80 persen dari kasus yang sedang ditangani saat ini melibatkan pihak-pihak non-warga Inggris Raya.

  • Akses ke Arbiter dan Ahli Arbitrase yang Berpengalaman


LCIA memiliki akses yang kuat terhadap arbiter dan ahli arbitrase yang memiliki pengalaman luas dari berbagai yurisdiksi. Keterlibatan para profesional ini memastikan bahwa proses arbitrase dilakukan dengan integritas dan keahlian yang diperlukan untuk mencapai keadilan. Selain itu, setiap individu atau perusahaan dapat menjadi pihak dalam arbitrase LCIA tanpa harus terlebih dahulu menjadi anggota lembaga tersebut, menjadikannya sebagai forum yang terbuka dan inklusif bagi semua pihak yang membutuhkan penyelesaian sengketa.

Sumber :

[1] https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/download/6097/4588

[2] https://www.hsb.co.id/glosarium/a/arbitrase-internasional

[3] https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/165

[4] https://www.international-arbitration-attorney.com/id/what-is-international-arbitration/

[5] https://www.international-arbitration-attorney.com/id/

[6] https://www.international-arbitration-attorney.com/id/international-court-of-arbitration/

[7]https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html

[8] http://elearning.iainkediri.ac.id/mod/forum/discuss.php?d=54912

[9] https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/165/142

[10] https://siplawfirm.id/hal-penting-yang-perlu-diketahui-terkait-arbitrase-internasional/?lang=id

[11] https://kliklegal.com/mengenal-lembaga-lembaga-arbitrase-internasional/

[12] https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1441/340/1747

[13] https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?id=7579&p=show_detail

[14] https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JPI/article/view/591

[15]https://www.hukumonline.com/klinik/a/keuntungan-memilih-arbitrase-daripada-pengadilan-dalam-penyelesaian-sengketa-lt57bd288d05160/

[16] http://repository.lppm.unila.ac.id/12708/1/HPSI%20Buku%20Ajar_revisi_final.pdf

[17] http://e-journal.uajy.ac.id/16812/3/HK117852.pdf

[18] https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?id=6199&p=show_detail

[19]https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-siac-sebagai-forum-penyelesaian-sengketa-arbitrase-internasional-lt60d1b2da6d3f5/


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url