Hak Menguji Peraturan Perundang-Undangan Oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Hak menguji undang-undang atau hak uji undang-undang seringkali juga disebut dengan judicial review jika dilakukan oleh MA dan constitutional review jika dilakukan oleh MK. Dalam bahasa Belanda, hak menguji peraturan perundang-undangan disebut dengan “toetsingsrecht”. Dalam praktik peradilan di Indonesia pada awalnya, hak menguji undang-undang dipegang oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi. Pasca runtuhnya orde baru, MPR membentuk Mahkamah Konstitusi yang juga berperan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman.



Hak Menguji Peraturan Perundang-Undangan Oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi


Hak menguji undang-undang yang pada awalnya hanya terletak pada Mahkamah Agung dianggap lemah karena hanya memberikan MA wewenag untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dengan demikian, maka kewenangan MA dianggap masih dapat terpengaruh birokrasi politik.


Di era reformasi kesadaran politik dan demokrasi semakin meningkat. Pembentukan MK dianggap sebagai salah satu cara untuk menegakkan prinsip check and balance dalam pemerintahan sehingga dapat tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.


Hak uji undang-undang baru diatur dalam UUD 1945 setelah amandemen ketiga. Hak menguji undang-undang diatur pada Pasal 24A dan 24C UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.


Hak menguji undang-undang secara formil adalah adalah wewenang hakim untuk menilai apakah suatu undang-undang tersebut telah dibentuk dengan cara atau prosedur yang semestinya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Sebagai contoh, dalam pembentukan Perda dibutuhkan peran gubernur atau bupati atau walikota dengan DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Jika perda dibentuk tanpa peran salah satu pihak, maka dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut tidak dibentuk sesuai dengan prosedur yang ada.


Hak menguji undang-undang secara materiil adalah kewenangan hakim untuk menilai apakah suatu undang-undang itu materi atau isinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.


Hak uji peraturan perundang-undang oleh Mahkamah Agung

Pasal 24A UUD 1945 menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hak menguji peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung juga diatur dalam UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.


Mahkamah Agung memiliki hak uji materiil dan hak uji formal peraturan perundang-undangan. 


Hak uji materiil adalah kewenangan MA untuk menilai pasal, ayat, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan apakah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pada uji materiil, yang dinilai adalah materi muatan dalam pasal, ayat dan bagian peraturan perundang-undangan yang secara keilmuan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Hak uji formal adalah kewenangan MA untuk menilai apakah undang-undang telah dibuat dengan prosedur dan cara yang tepat sebagai mana mestinya. 


Jika hak uji formal dan hak uji materiil peraturan perundang-undangan dilaksanakan dan hakim menemukan bahwa sebuah peraturan perundang-undangan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tidak dibentuk sesuai dengan syarat yang semestinya, maka MA dapat mengeluarkan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.


Hak uji peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi

Kewenangan menguji undang-undang  terhadap UUD 1945 menjadi hak Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945. Berdasarkan aturan Pasal 24C UUD 1945, maka dikeluarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Kontitusi (MK).


UUMK memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD baik mengenai pembentukannya maupun pokok materi pasal, ayat, dan bagiannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Hak uji formal undang-undang terhadap UUD adalah kewenangan MK untuk menilai apakan suatu undang-undang telah dibentuk sesuai dengan prosedur yang ada berdasarkan UUD NRI 1945. 


Hak uji materiil undang-undang terhadap UUD adalah kewenangan MK untuk menilai apakah muatan undang-undang baik pasal, ayat, dan bagiannya telah bertentangan dengan UUD.


Hak menguji peraturan perundang-undangan terhadap terhadap undang-undang yang dilakukan oleh MA disebut dengan judicial review, sedangkan hak menguji undang-undang terhadap UUD yang dilakukan oleh MK disebut constitutional review.  


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url