Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rahasia Bank, Apakah Penting ?

Rahasia Bank 

Rahasia Bank, Apakah Penting ?


Apa yang dimaksud rahasia bank ?

Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. (Pasal 1 Angka  28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998)

Data apa saja yang harus dirahasiaan bank ?


Data yang dirahasiakan bank, sesuai dengan pasal 1 angka 28 diatas UU No, 10 Tahun 1998 adalah data nasabah penyimpan dan simpanannya. seperti identitas pribadi, kartu ATM, kode OTP, kode Pin ATM, alamat rumah, nama orang tua dan masih banyak lagi.

Mengapa Rahasia Bank sangat Penting ?


Rahasia bank sangat penting karena agar bank dapat dipercaya oleh masyarakat dalam menyimpan dana. masyarakat hanya mempercayakan uang nya pada bank apabila bank memberikan jaminan bahwa pengelolaan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak disalah gunakan. 

seperti contoh dana nasabah yang disalahgunakan oleh pegawai perbankan, mengakibatkan kerugian nasabah.dan permasalahan keamanan dengan kemajuan teknologi semakin mudah melakukan transaksi non tunai, dan modus pencurian pun ikut mengikuti perkembangan teknologi. ada beberapa kasus bank yang kebobolan dalam sistem keamanan mengakibatkan uang nasabah yang disimpan hilang. hal ini tentu merugikan nasabah dalam hal waktu dan biaya.

Kapan Rahasia Bank bisa Dibuka ?


dalam artikel PPATK oleh Hidayatullah M.A Nasution menjelaskan terdapat 2 teori tentang rahasia bank yaitu :
  1. Teori rahasia bank bersifat mutlak, yaitu bank berkewaijban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan dengan alasan apapun dan oleh siapapun.
  2. Teori Rahasia Bank bersifat nisbi/relatif, yaitu, bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk suatu kepentingan mendesak. misalnya demi kepentingan negara atau  kepentingan umum.
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menerapkan teori rahasia bank bersifat nisbi/relatif  hal ini tertuang dalam Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa :

Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A.

berdasarkan Pasal tersebut dapat diuraikan secara sistematis pengecualian ketentuan rahasia bank sebagai berikut :  

  • untuk kepentingan perpajakan = mengenai pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan ini diatur dalam ketentuan Pasal 41 Ayat 1 yang menyatakan bahwa :

     
Untuk kepentingan perpajakan pimpinan.Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan, tertentu kepada pejabat pajak. 

  • Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan kepada BUPLN/PUPN. ketentuan Pasal 41A ayat 1 adalah landasan hukum untuk pembuka rahasia bank. untuk kepentingan piutang bank yang tela diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau Panitia Urusan Pitang Negara (PUPN)

Untuk penyelesaian Piutang Bank yang telah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara. untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.



  • Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana pembukuan atau penerobosan terhadap kententuan rahasia bank dapat juga dilakukan dengan alasan untuk kepentingan peradilan dalam pekara pidana. sebagaimana dimaksud oleh pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa :

Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim. untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank 



  • Dalam Perkaa Perdata antara Bank dengan nasabah menurut ketentuan Pasal 43 UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. menyatakan bahwa :
Dalam Perkara Perdata antara Bank dengan nasabahnya direksi Bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

 

  • Dalam Tukar Menukar Informasi antar bank, menurut Pasal 44 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 Tentan Perbankan, menyatakan bahwa :

Dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. ketentuan tersebut dapat dilakukan jika ada suatu kepentingan dari bank yang bersangkutan yang berkaitan dengan nasabah tersebut, dan tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah, oleh sebab itu pelaksanaan dari ketentuan ini lebih lanjut diatur oleh Bank Indonesia sebagaimana ditentukan ole Pasal 44 ayat 2 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

 

  • Atas Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya. alasan-alasan pembukaan atau penerobosan ketentuan rahasia bank yang telah dikemukakan diatas, pada dasarnya mengandung suatu kepentingan dari negara, kepentingan penyelesaian perkara dan kepentingan dari Bank.
UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga mengatur mengenai pembukuan atau penerobosan ketentuan rahasia bank atas dasar kepentingan dari nasabah penyimpan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 A. yang menyatakan bahwa :

Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut. 

sedangkan dalam, ketentuan Pasal 44A ayat 2 diatur bahwa :

 Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.

Posting Komentar untuk "Rahasia Bank, Apakah Penting ? "