Chat WhatsApp Sudah Sepakat Harga dan Barang, Apakah Itu Bisa Dianggap Perjanjian Bisnis?
Dalam praktik bisnis sehari-hari, banyak kesepakatan tidak lagi dibuat di atas kertas. Penjual dan pembeli sering berkomunikasi melalui WhatsApp. Misalnya, pembeli bertanya stok barang, penjual mengirim foto produk, lalu kedua pihak sepakat mengenai harga, jumlah barang, cara pembayaran, dan waktu pengiriman.
Masalah biasanya muncul ketika salah satu pihak berubah pikiran. Penjual tidak mengirim barang, pembeli tidak membayar, atau salah satu pihak mengatakan bahwa percakapan WhatsApp itu “hanya chat biasa” dan bukan perjanjian.
Pertanyaannya, apakah chat WhatsApp yang sudah menyepakati harga dan barang dapat dianggap sebagai perjanjian bisnis?
Jawabannya dapat, sepanjang isi percakapan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan yang jelas dan memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, tidak semua chat otomatis menjadi perjanjian. Yang perlu dilihat adalah isi, konteks, identitas para pihak, dan bukti pendukungnya.
Kesepakatan Tidak Selalu Harus Berbentuk Kontrak Tertulis
Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk dokumen tertulis yang formal. Perjanjian dapat lahir dari kesepakatan para pihak, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui sarana elektronik.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- Kesepakatan Para Pihak
- Kecakapan Para Pihak
- Suatu Hal Tertentu
- Sebab yang Halal
Dari ketentuan tersebut, unsur pertama yang sangat penting adalah kesepakatan. Dalam konteks bisnis, kesepakatan dapat terlihat dari pernyataan seperti “deal”, “saya ambil”, “setuju harga tersebut”, “barang dikirim besok”, atau “invoice saya kirim hari ini”.
Artinya, apabila dalam chat WhatsApp sudah terlihat adanya persetujuan antara penjual dan pembeli, maka chat tersebut dapat menjadi dasar lahirnya hubungan hukum.
Dalam Jual Beli, Barang dan Harga Adalah Unsur Penting
Untuk transaksi jual beli, KUHPerdata memberi dasar yang lebih tegas. Pasal 1457 KUHPerdata menjelaskan bahwa jual beli adalah persetujuan ketika pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan barang, dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan:
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Jika dalam percakapan sudah jelas barang apa yang dibeli dan berapa harganya, maka secara hukum sudah ada dasar untuk mengatakan bahwa kesepakatan jual beli telah terjadi.
Pembeli: “Saya ambil 20 unit printer itu, harga Rp1.500.000 per unit ya.”Penjual: “Iya, betul. Total Rp30.000.000. Barang saya kirim Jumat setelah DP masuk.”Pembeli: “Baik, saya transfer DP hari ini.”
Percakapan seperti ini tidak lagi sekadar tanya jawab biasa. Sudah ada barang, jumlah, harga, mekanisme pembayaran, dan waktu pengiriman. Secara hukum, ini dapat dibaca sebagai kesepakatan bisnis.
Apakah Chat WhatsApp Termasuk Bukti Hukum?
Chat WhatsApp pada dasarnya dapat diposisikan sebagai informasi elektronik atau dokumen elektronik. Dalam hukum Indonesia, informasi elektronik dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan UU ITE.
Namun, ada catatan penting. Dalam sengketa, pihak lawan bisa saja membantah isi chat, nomor WhatsApp, keaslian tangkapan layar, atau konteks percakapan. Karena itu, screenshot saja sering belum cukup kuat jika berdiri sendiri.
Dalam praktik, chat WhatsApp akan lebih kuat apabila didukung oleh bukti lain, seperti:
- bukti transfer;
- invoice;
- purchase order;
- nota pembayaran;
- bukti pengiriman barang;
- foto barang;
- rekaman riwayat chat lengkap;
- identitas nomor WhatsApp para pihak;
- saksi yang mengetahui transaksi;
- pengakuan salah satu pihak.
Dengan kata lain, chat WhatsApp dapat menjadi bukti penting, tetapi lebih aman jika tidak dijadikan satu-satunya bukti.
Kapan Chat WhatsApp Bisa Dianggap Perjanjian Bisnis?
Chat WhatsApp dapat dianggap sebagai perjanjian bisnis apabila setidaknya memenuhi beberapa unsur berikut.
Pertama, para pihak jelas. Harus dapat diketahui siapa penjual dan siapa pembeli. Jika menggunakan nomor pribadi, sebaiknya ada bukti bahwa nomor tersebut memang digunakan oleh pihak yang bersangkutan.
Kedua, objek transaksi jelas. Barang atau jasa yang diperjanjikan harus dapat dikenali. Misalnya jenis barang, jumlah, ukuran, spesifikasi, merek, atau layanan yang diberikan.
Ketiga, harga sudah disepakati. Dalam jual beli, harga merupakan unsur penting. Jika harga masih dalam tahap tawar-menawar dan belum disetujui, maka belum tentu ada perjanjian yang final.
Keempat, ada pernyataan setuju. Kesepakatan dapat terlihat dari kata-kata seperti “setuju”, “deal”, “ok saya ambil”, “lanjut”, atau perbuatan lain seperti mengirim invoice dan melakukan transfer.
Kelima, tujuannya tidak melanggar hukum. Perjanjian tidak boleh dibuat untuk objek yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan, atau mengganggu ketertiban umum.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, chat WhatsApp dapat menjadi dasar adanya hubungan kontraktual antara para pihak.
Kapan Chat WhatsApp Belum Cukup Disebut Perjanjian?
Tidak semua percakapan bisnis melalui WhatsApp langsung menjadi perjanjian. Ada beberapa kondisi ketika chat belum cukup dianggap sebagai perjanjian.
Misalnya, pembeli hanya bertanya:
“Barang ini berapa harganya?”
Misalnya, pembeli hanya bertanya:
“Barang ini berapa harganya?”
Lalu penjual menjawab:
“Sekitar Rp2.000.000, nanti saya cek lagi.”
Percakapan seperti ini belum menunjukkan kesepakatan final. Masih ada tahap informasi awal.
Contoh lain:
“Nanti saya pikir-pikir dulu.”
“Kalau cocok, saya kabari.”
“Harga masih bisa berubah.”
“Barang belum pasti ready.”
“Kita bahas lagi besok.”
Kalimat seperti ini menunjukkan bahwa para pihak belum benar-benar mengikatkan diri. Dalam hukum perjanjian, yang penting bukan hanya adanya komunikasi, tetapi adanya kesepakatan yang tegas.
Jika Salah Satu Pihak Ingkar, Apa Akibat Hukumnya?
Apabila chat WhatsApp sudah memenuhi unsur perjanjian, lalu salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka persoalannya dapat masuk ke ranah wanprestasi.
Contohnya, penjual sudah menerima pembayaran tetapi tidak mengirim barang. Atau pembeli sudah menyatakan sepakat membeli barang, penjual sudah menyiapkan barang, tetapi pembeli membatalkan sepihak tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Dalam situasi seperti ini, pihak yang dirugikan dapat menuntut pelaksanaan kewajiban, pembatalan perjanjian, pengembalian uang, atau ganti rugi sepanjang kerugiannya dapat dibuktikan.
Namun, sebelum membawa perkara ke jalur hukum, langkah yang lebih realistis adalah mengirim teguran atau somasi terlebih dahulu. Dalam praktik bisnis, somasi berguna untuk memberi kesempatan kepada pihak yang ingkar agar memenuhi kewajibannya.
Catatan Praktis untuk Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, transaksi melalui WhatsApp memang cepat dan praktis. Namun, jangan biarkan kesepakatan penting hanya berupa percakapan yang tidak rapi.
Agar lebih aman, setelah terjadi kesepakatan di WhatsApp, sebaiknya buat ringkasan tertulis dalam chat, misalnya:
“Baik, kita sepakati pembelian 20 unit printer merek X dengan harga Rp1.500.000 per unit, total Rp30.000.000. DP 50% dibayar hari ini, pelunasan saat barang diterima, pengiriman Jumat melalui ekspedisi.”
Kalimat seperti ini sederhana, tetapi sangat membantu jika suatu hari terjadi sengketa. Setelah itu, minta pihak lawan menjawab secara tegas:
“Ya, saya setuju.”
Dengan cara ini, kesepakatan menjadi lebih jelas dan tidak mudah diperdebatkan.
Kesimpulan
Chat WhatsApp yang sudah menyepakati harga dan barang dapat dianggap sebagai perjanjian bisnis, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Dalam transaksi jual beli, kesepakatan mengenai barang dan harga merupakan unsur yang sangat penting.
Namun, kekuatan chat WhatsApp sebagai bukti tetap bergantung pada kejelasan isi percakapan dan bukti pendukung lainnya. Screenshot chat sebaiknya dilengkapi dengan invoice, bukti transfer, identitas para pihak, bukti pengiriman, atau dokumen pendukung lain.
Jadi, jangan menganggap chat WhatsApp sebagai hal sepele dalam transaksi bisnis. Dalam keadaan tertentu, satu kalimat “deal” dapat memiliki akibat hukum.
Sumber
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia .
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik .
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, “Mau Bikin Perjanjian, Yuk Simak Hal-Hal Apa Saja yang Harus Dipenuhi!” .
- Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, “Kekuatan Pembuktian Hasil Cetak Foto, Layanan Pesan Singkat/SMS dan Chatting dalam Pemeriksaan Perkara Perdata” .
- “Kekuatan Hukum Bukti Chat WhatsApp dalam Sengketa Perjanjian Jual Beli di Pengadilan Negeri”, Lex Crimen, Vol. 14 No. 5, 2026 .
