Hukum Persaingan Usaha dan Pilihan Pendekatan Penilaian: Antara Rule of Reason dan Per Se Illegal
Hukum persaingan usaha pada dasarnya tidak hanya mengatur apa yang dilarang, tetapi juga bagaimana suatu perilaku usaha dinilai sebagai pelanggaran. Dalam konteks ini, perdebatan mengenai pendekatan rule of reason dan per se illegal menjadi salah satu isu konseptual yang paling menentukan dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Pilihan pendekatan tersebut berimplikasi langsung pada kepastian hukum, beban pembuktian, serta efektivitas perlindungan terhadap struktur pasar yang kompetitif.
![]() |
| Ilustrasi perdagangan online |
Kerangka Normatif dalam UU Persaingan Usaha
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara eksplisit mengadopsi kedua pendekatan tersebut. Beberapa ketentuan dirumuskan secara per se, seperti larangan penetapan harga tertentu, sementara ketentuan lainnya membuka ruang penilaian berdasarkan dampak atau akibat terhadap persaingan usaha.
Namun, dualisme pendekatan ini tidak selalu diikuti dengan kejelasan metodologis dalam praktik. Norma hukum yang secara tekstual tampak tegas kerap menuntut analisis ekonomi yang kompleks dalam implementasinya. Akibatnya, batas antara per se illegal dan rule of reason menjadi kabur, terutama ketika perilaku usaha dilakukan dalam konteks pasar yang dinamis dan berbasis inovasi.
Per Se Illegal: Kepastian Hukum versus Kompleksitas Pasar
Pendekatan per se illegal berangkat dari asumsi bahwa jenis perilaku tertentu secara inheren merugikan persaingan, sehingga tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dampak aktualnya. Keunggulan utama pendekatan ini terletak pada kepastian hukum dan efisiensi penegakan. Aparat penegak hukum tidak dibebani dengan analisis ekonomi yang mendalam, sementara pelaku usaha memiliki batas larangan yang relatif jelas.
Namun, dalam konteks ekonomi modern, khususnya ekonomi digital, pendekatan per se mulai menghadapi keterbatasan. Praktik yang secara formal menyerupai perilaku terlarang dapat saja memiliki justifikasi efisiensi atau inovasi. Tanpa ruang evaluasi kontekstual, pendekatan per se berisiko menghambat dinamika pasar dan menciptakan over-enforcement.
Rule of Reason: Fleksibilitas dan Beban Pembuktian
Sebaliknya, pendekatan rule of reason menempatkan dampak terhadap persaingan sebagai titik pusat analisis. Suatu perilaku usaha dinilai berdasarkan apakah ia secara nyata menimbulkan efek antipersaingan yang merugikan pasar, konsumen, atau pelaku usaha lain. Pendekatan ini dianggap lebih adaptif terhadap kompleksitas struktur pasar dan perkembangan model bisnis.
Akan tetapi, fleksibilitas tersebut datang dengan konsekuensi metodologis. Rule of reason menuntut kapasitas analisis ekonomi yang kuat, data pasar yang memadai, serta metodologi pembuktian yang konsisten. Dalam praktik penegakan di Indonesia, keterbatasan sumber daya dan perbedaan standar analisis kerap menimbulkan inkonsistensi putusan, yang pada akhirnya melemahkan kepastian hukum.
Praktik Penegakan dan Tantangan Kelembagaan
Dalam sejumlah putusan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan kecenderungan menggunakan pendekatan rule of reason bahkan pada norma yang secara tekstual mengarah ke per se illegal. Pendekatan ini sering kali dipilih untuk mengantisipasi keberatan pelaku usaha di tingkat keberatan maupun peradilan umum.
Namun, tanpa pedoman analisis yang terstandardisasi, penggunaan rule of reason berpotensi menimbulkan kesan subjektivitas. Di sisi lain, pengadilan juga belum sepenuhnya memiliki kerangka evaluasi ekonomi yang seragam, sehingga terjadi perbedaan interpretasi terhadap konsep seperti pasar relevan, posisi dominan, dan efek antipersaingan.
Arah Reformasi: Menata Ulang Pilihan Pendekatan
Ke depan, pembaruan hukum persaingan usaha Indonesia perlu diarahkan pada penegasan kriteria pemilihan pendekatan. Tidak semua perilaku harus dinilai melalui rule of reason, dan tidak semua larangan layak diperlakukan secara per se. Legislator dan regulator perlu merumuskan pedoman yang lebih operasional, termasuk integrasi analisis ekonomi yang proporsional dengan jenis pelanggaran yang diperiksa.
Reformasi tersebut juga harus disertai dengan penguatan kapasitas kelembagaan, baik di tingkat KPPU maupun peradilan. Tanpa peningkatan kualitas analisis dan konsistensi metodologis, fleksibilitas pendekatan justru berisiko melemahkan tujuan utama hukum persaingan usaha itu sendiri.
Penutup
Perdebatan antara rule of reason dan per se illegal bukan sekadar isu teknis, melainkan refleksi dari pilihan kebijakan hukum persaingan usaha. Di tengah perubahan struktur pasar dan tantangan ekonomi digital, hukum persaingan usaha Indonesia dituntut untuk tidak hanya tegas, tetapi juga cermat dan adaptif. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi kunci agar hukum persaingan usaha tetap relevan sebagai instrumen pengawal pasar yang sehat dan berdaya saing.
