Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bak “LKBB” berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ialah semua lembaga/badan yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.


Manfaat Lembaga keuangan bukan bank



Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan badan usaha di bidang keuangan yang boleh menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat tetapi bukan dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito. 

Dana dapat dihimpun dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Secara umum, Fungsi dan Tujuan LKBB ialah sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat-surat berharga, lalu menyalurkan kembali dana tersebut untuk membiayai permodalan bagi perusahan-perusahaan yang membutuhkan.
  2. Menyediakan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam hutang dengan bunga tinggi yang diterapkan oleh rentenir.
  3. Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan di berbagai bidang, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan.
  4. Membantu menstimulasi penyertaan modal swasta serta memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha.
  5. Membantu mendorong pembangunan industri dan ekonomi melalui pasar modal.

Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank

Keberadaan Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) tentunya telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Manfaat-manfaat tersebut bisa dirasakan dari produk-produk yang ditawarkannya, sebagai berikut :

  1. Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana
  2. Perusahaan memberikan manfaat jaminan risiko yang mungkin terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkan
  3. Lembaga dana pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan perusahaan terutama yang telah pensiun
  4. Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan kegiatan konsumsinya.
  5. Koperasi memberikan manfaat kepada para anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha



Sumber :

 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url