Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi dan Tujuan APBD

APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah rencana keuangan suatu daerah dalam kurun waktu satu tahun berupa pengeluaran dan pendapatan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah baik gubernur, wali kota ataupun bupati. Adanya APBD menyebabkan transparansi keuangan daerah sehingga mencegah terjadinya pemborosan dan penyelewengan dana, karena dana yang digunakan dalam APBD berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tujuan fungsi APBD dan tujuan APBD.

Fungsi dan Tujuan APBD


Fungsi APBD

Fungsi APBD secara jelas dituangkan dalam salah satu dasar hukum penyusunan APBD, pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.  Fungsi APBD dalam UU tersebut antara lain adalah fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan fungsi distribusi.

  • Fungsi otorisasi megandung arti bahwa APBD menjadi dasar dan pedoman utama bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan APBD berguna dalam merumuskan sasaran kebijakan, program kerja, mengalokasikan dana dan menentukan indikator kinerja. 
  • Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya fungsi pengawasan, maka APBD dapat disalurkan pada sektor yang membutuhkan dan tidak ada anggaran yang tidak tepat sasaran.
  • Fungsi alokasi berarti bahwa APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. APBD juga harus dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik sehingga berguna bagi masyarakat banyak.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa APBD yang diperoleh melalui masyarakat harus didistribusikan dan disalurkan kembali kepada masyarakat untuk membantu hajat hidup orang banyak.


Penjelasan di atas adalah penjelasan mengenai fungsi APBD seperti yang dituangkan dalam undang-undang.  APBD juga mempunyai fungsi di sektor publik yaitu sebagai alat kebijakan fiskal, alat koordinasi antar lembaga daerah, alat motivasi, alat politik, standar penilaian kerja eksekutif, hingga alat untuk menciptakan ruang public bagi masyarakat.


Tujuan APBD

Pada dasarnya APBD disusun oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah sehingga memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah menentukan kebijakan yang bermanfaat untuk masyarakat di daerahnya. Berikut ini adalah beberapa tujuan penyusunan APBD:

  • Membantu pemerintah daerah untuk mencapai tujuan fiskal dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Meningkatkan koordinasi kerja antar organisasi dan lembaga daerah sehingg tidak menghasilkan kerja yang tumpang tindih.
  • Menjadi pedoman pemerintah untuk menentukan prioritas kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Mencegah terjadinya pemborosan dan penyelewengan dana masyarakat untuk kepentingan yang belum dibutuhkan masyarakat.


APBD yang disusun oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD sudah selayaknya memberikan prioritas pada kepentingan masyarakat. Alasan utamanya adalah karena APBD bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, maka tujuan APBD dan fungsi APBD harus selalu diperhatikan dalam penyusunan APBD, sesuai dengan amanat undang-undang.

Posting Komentar untuk " Fungsi dan Tujuan APBD"