Pengertian Subjek Hukum dan Contoh Subjek Hukum


Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dianggap memiliki hak dan kewajiban. Dengan demikian, maka subjek hukum bisa melakukan perbuatan-perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika perbuatan hukumnya itu menimbulkan terjadinya akibat hukum yang dianggap berlawanan dengan hukum. Ada dua macam subjek hukum yang diatur dalam ilmu hukum. Yang menjadi pendudukung dan pemangku hak dan kewajiban  atau subjek hukum  adalah orang. Orang dalam ilmu hukum yang menjadi subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu manusia ( natuurlijk person ) dan badan hukum ( rechtpersoon ). Saya dan anda termasuk contoh subjek hukum. Universitas tempat anda kuliah juga adalah subjek hukum.


Pengertian Subjek Hukum dan Contoh Subjek Hukum


Apa saja peran manusia sebagai subjek hukum dan sampai sebatas apa hak dan kewajiban badan hukum sebagai subjek hukum, maka berikut ini adalah penjelasannya.


Manusia sebagai subjek hukum

Semua manusia adalah subjek hukum. Manusia memiliki hak dan kewajiban, bahkan jika ada kepentingan yang dikehendaki bayi yang ada di dalam kandungan dapat dianggap sebagai subjek hukum. Misalnya dalam kepentingan warisan.

Sebagai subjek hukum, manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak manusia sebagai subjek hukum antara lain adalah hak asasi manusia, hak untuk menikah, membuat perjanjian dan wasiat, serta hak-hak lainnya yang telah diatur dalam undang-undang dan norma-norma masyarakat.

Sedangkan kewajiban manusia sebagai subjek hukum antara lain adalah kewajiban untuk menaati hukum, menghargai hak asasi manusia, dan lain-lain. Jika kewajiban ini dilanggar, maka manusia tersebut bisa mengalami masalah hukum.

Berabad-abad yang lalu, ada golongan manusia yang tidak termasuk subjek hukum. Mereka memiliki kewajiban, tetapi tidak memiliki hak. Golongan manusia inilah yang disebut dengan budak. Seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran manusia tentang hak asasi manusia serta dihapusnya perbudakan, maka manusia moderen adalah subjek hukum dan pendukung hak dan kewajiban.

Sebagai subjek hukum, maka manusia memiliki kewenangan bertindak. Akan tetapi, kewenangan bertindak ini dibatasi  bagi golongan manusia tertentu yang dianggap belum cakap untuk melakukan tindakan hukum karena dianggap bisa merugikan diri mereka sendiri sebagai subjek hukum.


Golongan manusia yang dianggap tidak cakap atau belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri antara lain adalah :


1. Manusia yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum kawin

2. Manusia dewasa yang berada di bawah pengampuan

3. Istri yang tunduk pada BW


Manusia yang belum berusia 21 tahun dianggap belum cakap melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, jika manusia itu telah kawin meskipun belum berusia 21 tahun, maka ia diangap sebagai subjek hukum yang cakap melakukan perbuatan hukum.

Manusia dewasa yang berada di bawah pengampuan disebut juga dengan kuratele. Meskipun telah dewasa, golongan ini dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum karena masalah kejiwaan ataupun pemadat atau pemboros. Bagi pemabuk, pemadat dan pemboros, ketidakcakapannya dalam melakukan perbuatan hukum hanya pada perbuatan hukum dalam pengelolaan harta kekayaan.

Istri yang tunduk pada BW, dalam melakukan pebuatan hukum harus diwakili oleh suaminya. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 tahun 1963 telah menganggap istri yang tunduk pada BW memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa perlu diwakili oleh suaminya. 


Badan hukum sebagai subjek hukum

Selain manusia, badan hukum juga dianggap sebagai subjek hukum. Badan hukum adalah lembaga-lembaga yang dibentuk manusia dengan tujuan tertentu dan kepentingan tertentu. Untuk dapat dianggap sebagai subjek hukum, maka badan hukum harus memenuhi dua syarat utama, yaitu adanya pemisahan kekayaan dari anggota-anggotanya, dan memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari anggotanya.

Bagaimana jika badan hukum memiliki hutang ? jika badan hukum memiliki hutang, maka debt collector atau penagih hutang tidak memiliki hak untuk menagih pada anggota-anggota badan hukum itu.


Badan hukum terbagi menjadi 2 macam, yaitu badan hukum privat dan badan hukum publik. 

Badan hukum privat adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum perdata atau hukum sipil menyangkut banyak orang dalam badan hukum itu. Biasanya badan hukum privat dibuat dengan tujuan mencari keuntungan, pendidikan, organisasi sosial, dan lain-lain. Contoh badan hukum privat adalah Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan.

Sedangkan badan hukum publik adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan keinginan publik menyangkut kepentingan publik. Contoh badan hukum publik adalah negara dan instansi dalam negara.

Sebagai subjek hukum, badan hukum memiliki hak dan kewajiban. Akan tetapi hak dan kewajiban badan hukum terbatas dibandingkan dengan hak dan kewajiban manusia sebagai subjek hukum. Badan hukum bisa memiliki hak cipta dan hak merek, tetapi tidak akan bisa memiliki hak pakai dan hak mendiami. Badan hukum tidak memiliki karakter fisik, jasmani dan rohani, sehingga tidak akan bisa melakukan perkawinan, tidak dapat mewariskan, dan tidak bisa membuat wasiat.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url