Ingin mendirikan Perusahaan, yuk simak persyaratannya !!
ilustrasi gambar |
Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan pangsa pasar yang menjanjikan mengingat jumlah penduduk indonesia mencapai kurang lebih 200 juta jiwa, yang rata-rata memiliki sifat yang konsumtif hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di indonesia.
Belum lagi pengaruh globalisasi memudahkan transaksi antar negara dengan saling mengembangkan berbagai sektor seperti industri, pariwisata, pertanian, kesehatan dengan tujuan untuk dapat dinikmati negara lain dan sebaliknya dan memberikan pemasukan negara demi kemakmuran rakyat
Banyak pengusaha yang mendirikan badan hukum seperti CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT) untuk mempermudah aktifitas bisnis dan perlindungan dalam melakukan kegiatan usahanya. yang lebih banyak diminati adalah Perseroan Terbatas (PT) dalam pendiriannya haruslah memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yaitu sebagai berikut :
- Melengkapi dokumen dalam bentuk fotokopi seperti Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Minimal pendirian Perseroan Terbatas (PT) 2 orang yang akan menjadi pengurus;
- Foto penanggungjawab (Direktur) ukuran 3x4 latarbelakang merah;
- Fotocopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru atau tahun berjalan;
- Fotokopi surat perjanjian sewa gedung atau tempat usaha (jika ada);
- Surat persetujuan dari RT/RW yang disetujui warga lingkungan setempat (domisili kantor);
- Lokasi kantor tidak berada pada kawasan permukiman (perlu mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang setempat yagn menyatakan bahwa lokasi tidak berada dikawasan permukiman atau diperuntukan untuk kegiatan usaha, dan mendapat rekomendasi dari dinas lingkungan hidup jika lokasi usaha berada pada kawasan permukiman);
- Mendapatkan surat keterangan zonasi dari kelurahan tempat usaha;
- Membawa stempel perusahaan saat melakukan pengurusan dokumen perizinan.(sebagai Identitas Perusahaan)
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)
Persyaratan pendirian Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
- Minimal terdiri dari 2 orang pengurus/pendiri perusahaan
- Memiliki nama perusahaan sebagai brand keberadaan perusahaan
- Memiliki daftar pemegang sahan (pendiri wajib memiliki saham perusahaan)
- Menetapkan jumlah Angaaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Menetapkan Kategori Perusahaan yaitu :
- Perusahaan Kecil (modal minimum 50 juta rupiah)
- Perusahaan Menengah/Sedang (modal minimum 500 juta rupiah)
- Perusahaan Besar (modal minimum 10 milyar rupiah)
- Pengurus/Pendiri perusahaan harus memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
- Pemegang saham perusahaan harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA yang telah mendapatkan Izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Notaris dengan bahasa indonesia
Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Identitas Perusahaan
Identitas perusahaan sangat diperlukan untuk mengenali perusahaan tersebut identitas ini merupakan nama dari perusahaan yang memudahkan dalam pengenalan serta mengidentifikasi perusahaan tersebut. nama perusahaan tidak boleh sama dengan perusahaan lain.
Gunakanlah nama yang unik atau semenarik mungkin agar mudah diingat dan dikenali oleh masyarakat luas, boleh juga menggunakan nama dari gabungan pemilik/pendiri perusahaan asal nama tersebut tidak didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan lain
- Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
Tahapan kedua yaitu pembuatan draft akta pendirian perusahaan oleh notaris disini pengurus yang ingin membuat perusahaan menyerahkan pembuatan draf akta pendirian perusahaan kepada notaris yang kemudian disetujui atau dibubuhi tanda tangan oleh pengurus sebagai salah satu syarat untuk mendapat pengesahaan dari kemenkumham
- Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan pasti memiliki tenaga kerja atau karyawan yang saat ini diwajibkan oleh pemerintah untuk didaftarkan kepersertaannya ke dalam BPJS ketenagakerjaan sebagai bukti perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pekerja. adapun program yang diberikan bpjs ketenagakeraan yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
- Pengajuan dan Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM)
Tahapan ini semua persyaratan sudah terpenuhi seperti identitas perusahaan, akta pendirian dan BPJS Ketenagakerjaan kemudian tugas dalam pengajuan dan pengesahaan dilakukan oleh Notaris yang telah membuat akta pendirian perusahaan selanjutnya notaris mengajukan semua persyaratan tersebut kepada kementrian untuk mendapat pengesahan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
seteah mendapatkan pengesahan dari KEMENKUMHAM, perlu dilakukan pengurusan pajak perusaaan, untuk NPWP perusahaan akan berlaku seumur hidup sepanjang perusahaan itu tidak berpindah lokasi ke daerah lain.
- SIUP dan TDP
Tahapan terakhir adalah mendapatkan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu surat untuk mendapatkan izin dalam mlakukan kegiatan perdagangan, bidang usaha tersebut sudah tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen perizinan yang membuktikan bahwa perusahaan sudah melakukan proses wajib pendaftaran. ini merupakan perizinan terakhir dalam membuat perusaaan perseroan terbatas(PT)